Ulama Usul Terapkan Hukum Adat Bagi Penenggak Miras
Rabu, 19 Februari 2014 – 09:40 WIB
![Ulama Usul Terapkan Hukum Adat Bagi Penenggak Miras](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Ulama Usul Terapkan Hukum Adat Bagi Penenggak Miras
Kalau hukuman kurungan, kata Iwan, paling lama tiga bulan penjara. “Itu pun kalau pelaku tidak bisa membayar denda,” ujar perwira ramah ini. (mg7)
TASIK – Ulama angkat bicara soal membanjirinya minuman keras (miras) di Kota Tasik. Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Lho Wanita Pengemudi BMW Berpelat N 3 NEN yang Viral
- Viral Wanita Kemudikan Mobil BMW Berpelat N 3 NEN, Ternyata
- KM Sabuk Nusantara 110 Kandas di Perairan Pulau Laut, Penumpang Dievakuasi Basarnas
- HDCU, Bupati, dan Wali Kota Bersinergi, Wujudkan Sumsel Maju Terus Untuk Semua
- Akmal Malik Terus Mengupayakan Semua Guru Honorer di Kaltim jadi ASN
- Funwalk 5K di Gate 1 PIK2, Rakyat Berpesta Sambil Berolahraga