Ulama Usul Terapkan Hukum Adat Bagi Penenggak Miras

Ulama Usul Terapkan Hukum Adat Bagi Penenggak Miras
Ulama Usul Terapkan Hukum Adat Bagi Penenggak Miras

Kalau hukuman kurungan, kata Iwan, paling lama tiga bulan penjara. “Itu pun kalau pelaku tidak bisa membayar denda,” ujar perwira ramah ini. (mg7)


TASIK – Ulama angkat bicara soal membanjirinya minuman keras (miras) di Kota Tasik. Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News