Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
jpnn.com - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyerukan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) hingga anggota TNI dan Polri bisa bersikap netral pada pilkada serentak 2024.
Hal demikian disampaikan Megawati melalui video yang diputar DPP PDIP di kantor parpol berkelir merah, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (20/11).
“Kepada seluruh aparatur negara, penjabat kepala daerah, TNI atau POLRI, Aparatur Sipil Negara, camat, hingga kepala desa, saya serukan sebagai rakyat juga yang punya hak yang sama untuk bersikap netral dan tidak boleh berpihak,” kata Megawati, Rabu.
Megawati mengatakan tidak boleh ada kekuatan mana pun yang bisa menghalang-halangi kebebasan rakyat memilih kandidat terbaik sebagai kepala daerah.
Megawati pun mengulas bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terbaru sudah menekankan soal sisi netralitas ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri.
“Itulah makna Keputusan MK nomor 136/PUU-XXII/2024 melalui Revisi Pasal 188 UU Nomor 10 tahun 2016” kata putri Proklamator RI Soekarno atau Bung Karno itu.
Dia bahkan mengatakan ada konsekuensi hukum apabila ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak berlaku netral.
"Bisa dikenakan sanksi pidana," ujarnya.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyerukan ASN hingga anggota TNI/Polri bisa bersikap netral selama pilkada 2024.
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Deddy Sitorus Ungkap Anomali dari Banyaknya Spanduk yang Serang PDIP