Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
Rabu, 20 November 2024 – 20:13 WIB

Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com
Diketahui, putusan MK terhadap Pasal 188 itu dengan menyatakan ‘Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00’.
"Dengan landasan hukum tersebut, kepada seluruh rakyat Indonesia tidak perlu ragu dan takut di dalam menghadapi berbagai intimidasi. Siapa pun yang berniat curang, dan tidak demokratis, akan berhadapan dengan kekuatan rakyat,” ujar Megawati. (ast/jpnn)
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyerukan ASN hingga anggota TNI/Polri bisa bersikap netral selama pilkada 2024.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Hari Pertama Lebaran 2025, Kepala IKN Basuki Hadimuljono Kunjungi Rumah Megawati
- Sejumlah Tokoh Datangi Rumah Megawati di Hari Raya, Anak Buah Prabowo Ikut Hadir
- Peringati HUT ke-25 BMI, Bung Vino Berkomitmen Rekrut Generasi Muda untuk Besarkan PDIP
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?