Ulasan Fahri soal Perlu Tidaknya Perppu KPK
Selasa, 08 Oktober 2019 – 05:00 WIB
“Jika nanti UU itu telah diundangkan dalam lembaran negara sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan presiden hendaknya menunggu putusan MK atas uji meteril itu agar semuanya menjadi jelas dan tertib dalam tatanan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara dan demi tegaknya demokrasi konstitusional yang kita anut,” katanya. (Antara/jpnn)
Fahri Bachmid menjelaskan, alasan-alasan yang menjadi pertimbangan Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid Ungkap Pentingnya Peran Kearifan Lokal
- Akbar Yanuar
- Mengintip Spesifikasi Mobil Maung Garuda yang Ditumpangi Prabowo dan Jokowi, Sangar
- Presiden Prabowo Bawa Bobby Tinggal di Istana Negara, Lihat Tuh