Ulasan Fahri soal Perlu Tidaknya Perppu KPK
Selasa, 08 Oktober 2019 – 05:00 WIB

Petugas keamanan saat bentrok dengan demo mahasiswa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9). Foto : Ricardo
“Jika nanti UU itu telah diundangkan dalam lembaran negara sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan presiden hendaknya menunggu putusan MK atas uji meteril itu agar semuanya menjadi jelas dan tertib dalam tatanan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara dan demi tegaknya demokrasi konstitusional yang kita anut,” katanya. (Antara/jpnn)
Fahri Bachmid menjelaskan, alasan-alasan yang menjadi pertimbangan Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid Ungkap Pentingnya Peran Kearifan Lokal