Ulasan Pakar Hukum soal Ancaman Gerakan People Power

Ulasan Pakar Hukum soal Ancaman Gerakan People Power
Ilustrasi KPU. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji menyebut terdapat implikasi hukum atas upaya sejumlah pihak yang berupaya mendelegitimasi penyelenggara Pemilu 2019 dan mengancam menggerakkan people power. Menurut dia, melakukan kedua hal tersebut jelas melanggar hukum.

"Terlebih lagi, perbuatan dan gerakan yang mengarah pada revolusi kekuasaan yang sah adalah langkah inkonstitusional yang melanggar KUHP," kata Indriyanto kepada wartawan, Selasa (30/4).

Menurut dia, pernyataan soal people power di media sosial, juga memiliki dampak hukum. Pihak yang memprovokasi untuk melaksanakan people power akan terjerat UU ITE.

"Bahkan, akhir-akhir ini sarana melalui elektronik yang berisi konten ancaman kekerasan terhadap kelembagaan negara formal dan isu SARA jelas melanggar UU ITE," kata dia.

BACA JUGA: Pimpinan Honorer K2 Cerita Suasana Syukuran Kemenangan Prabowo - Sandi

Isu people power mencuat setelah sejumlah tokoh pendukung kubu Prabowo-Sandiaga Uno melontarkan dugaan kecurangan pemilu yang ditujukan kepada KPU. Sebut saja tokoh seperti Amien Rais dan Eggi Sudjana.

Keduanya mengatakan bila KPU tidak netral dan melakukan kecurangan, akan ada people power yang akan memprotes kecurangan.

Indriyanto mengatakan, pihak yang keberatan hasil Pemilu, sebaiknya bisa menahan diri dan menempuh upaya sesuai perundangan-undangan.

Ancaman akan melakukan people power jika terjadi kecurangan pemilu jelas bentuk pelanggaran hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News