Ulasan Pakar Hukum soal Ancaman Gerakan People Power
Selasa, 30 April 2019 – 08:46 WIB
Menurut dia, terdapat tiga saluran bagi pihak-pihak untuk menyampaikan keberatan terhadap proses Pemilu 2019. Keberatan melalui Bawaslu terkait proses penyelenggaraan pemilu, Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil suara, dan melalui DKPP bila ada dugaan pelanggaran etik dari penyelengara pemilu.
BACA JUGA: Mulus, Partai Gerindra Peraih Kursi Terbanyak
"Keberatan atas dugaan kecurangan atau kekurangan terhadap metode perhitungan quick count atau real count, harus disalurkan melalui mekanisme hukum dan tetap berbasis due process of law," ungkap dia. (mg10/jpnn)
Ancaman akan melakukan people power jika terjadi kecurangan pemilu jelas bentuk pelanggaran hukum.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Kapolsek Betung Turun Langsung Cek TPS Rawan di Desa Taja Indah
- Menilai Pemilu Harus Pertimbangkan Manipulasi terhadap Pemilih
- Prodewa Minta MK Panggil Kapolri Atas Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu oleh Polri
- Terungkap! Kecurangan KPPS Bikin Suara Anies Baswedan Meroket di Tapteng
- Singgung Putusan Nomor 90, Ganjar-Mahfud Bakal Gugat Hasil Pemilu ke MK
- Polisi Dituduh Cawe-Cawe Sirekap Pemilu, AKBP Dwi Bilang Begini