Ulasan Pakar Hukum soal Vonis 8 Bulan Penjara untuk Habib Rizieq, Silakan Disimak
Jumat, 28 Mei 2021 – 13:06 WIB
"Berkerumun banyak, tidak pakai masker di situ kemudian terjadinya perbuatan. Akibatnya memang tidak berimplikasi langsung adanya suatu akibat misalnya meningkat jumlah Covid-19," ujar Suparji.
Karena itu, dia menilai, tuntutan jaksa yang menuntut HRS dua tahun, tidaklah tepat.
Begitu juga, permintaan terdakwa dan tim penasihat hukum agar HRS dibebaskan, juga tidak tepat.
"Jadi, di situ hakim dengan menggunakan UU berlaku. Secara umum sudah mendekati keadilan," tutur Suparji. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengulas putusan hakim memvonis Habib Rizieq 8 bulan penjara.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri