Ulasan Poengky Indarti, Perlu Diketahui Eks Pimpinan FPI
jpnn.com, JAKARTA - Front Pembela Islam melaporkan kasus tewasnya 6 Laskar FPI ke Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai, pelaporan yang dilakukan FPI tidak tepat.
Poengky mengatakan, ICC hanya bisa mengadili perkara-perkara pelanggaran hak asasi manusia berat atau gross violations of human rights sebagaimana dimaksud Statuta Roma.
"Yaitu genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi," kata Poengky dalam pernyataannya, di Jakarta, Minggu (31/1).
Dijelaskan Poengky, ICC juga menerima pengaduan exhausted domestic remedy atau kejahatan ketika peradilan di negara bersangkutan tidak mau melaksanakan tugas-tugasnya untuk mengadili perkara (unwilling and unable).
"ICC tidak akan mau menangani perkara yang akan, sedang atau telah ditangani oleh sistem peradilan pidana di negara yang bersangkutan," ujarnya.
Selain itu, kata dia, yang bisa berperkara merupakan anggota ICC, sedangkan Indonesia bukan anggota ICC.
"Indonesia bukan anggota ICC sehingga tidak bisa diadukan ke ICC," kata perempuan yang menyandang gelar master untuk international human rights law tersebut.
Poengky Indarti menangggapi langkah FPI melaporkan kasus tewasnya 6 Laskar FPI ke Pengadilan Pidana Internasional atau ICC.
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Penguatan Kompolnas Menjamin Efektivitas Pengawasan Kepolisian
- Wakil Ketua MPR Ibas Berharap Kompolnas jadi Penyeimbang Baik Buruknya Wajah Polri
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya