Uli Parulian: Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat
![Uli Parulian: Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/10/05/gate-atau-pintu-13-stadion-kanjuruhan-konon-di-lokasi-ini-di-zbc2.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Ratusan orang tewas dalam tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022.
Komnas HAM menyebut tragedi kemanusiaan itu bukan termasuk kategori pelanggaran HAM berat.
"Berdasarkan laporan tidak menyebutkan adanya pelanggaran HAM berat," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan/Komisioner Pengawasan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan laporan yang dimaksud merujuk kepada laporan pemantauan dan penyelidikan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022 yang dikeluarkan Komnas HAM pada 2 November 2022.
"Berdasarkan laporan tidak menyebutkan adanya pelanggaran HAM berat," katanya di Jakarta, Kamis.
Saat ini, sambung dia, Komnas HAM sedang memantau rekomendasi dari laporan pemantauan yang dilakukan lembaga HAM tersebut.
"Untuk kasus tragedi kemanusiaan Kanjuruhan, Komnas HAM merujuk kepada laporan pemantauan tersebut," ujar dia.
Merujuk laporan Komnas HAM tertanggal 2 November 2022 terdapat beberapa poin kesimpulan di antaranya Komnas HAM menyatakan tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola sepak bola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati dan memastikan prinsip dan norma keselamatan serta keamanan penyelenggaraan sepak bola.
Komnas HAM menyebut tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 bukan termasuk kategori pelanggaran HAM berat.
- Prabowo Bakal Keluarkan Keppres Pemulihan Pelanggaran HAM Berat
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Mahfud Md Sanjung Kejaksaan, Bravo
- Strategi Baru Komnas HAM Membangun Interaksi Publik Melalui Media Sosial
- Legislator PKB Mafirion Minta Menteri HAM Kembali ke Jati Diri
- Datangi Komnas HAM, Agustiani Tio Laporkan Kesewenang-wenangan KPK
- Soal Pagar Laut, Mahfud Md Desak Kejagung Sampai Polri Buka Pengusutan