Uli Parulian: Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat
jpnn.com, JAKARTA - Ratusan orang tewas dalam tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022.
Komnas HAM menyebut tragedi kemanusiaan itu bukan termasuk kategori pelanggaran HAM berat.
"Berdasarkan laporan tidak menyebutkan adanya pelanggaran HAM berat," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan/Komisioner Pengawasan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan laporan yang dimaksud merujuk kepada laporan pemantauan dan penyelidikan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022 yang dikeluarkan Komnas HAM pada 2 November 2022.
"Berdasarkan laporan tidak menyebutkan adanya pelanggaran HAM berat," katanya di Jakarta, Kamis.
Saat ini, sambung dia, Komnas HAM sedang memantau rekomendasi dari laporan pemantauan yang dilakukan lembaga HAM tersebut.
"Untuk kasus tragedi kemanusiaan Kanjuruhan, Komnas HAM merujuk kepada laporan pemantauan tersebut," ujar dia.
Merujuk laporan Komnas HAM tertanggal 2 November 2022 terdapat beberapa poin kesimpulan di antaranya Komnas HAM menyatakan tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola sepak bola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati dan memastikan prinsip dan norma keselamatan serta keamanan penyelenggaraan sepak bola.
Komnas HAM menyebut tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 bukan termasuk kategori pelanggaran HAM berat.
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Kewenangan Dewan Pertahanan Nasional Dianggap Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Prabowo Berikan Amnesti ke 44 Ribu Narapidana, Ada Tahanan Politik hingga Narkotika
- Jenderal Sigit Junjung Tinggi HAM, Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun