ULMWP Bentuk UUD Sementara Papua Merdeka, Simak Pernyataan Benny Wenda

ULMWP Bentuk UUD Sementara Papua Merdeka, Simak Pernyataan Benny Wenda
Pengibaran bendera bintang kejora. Foto dokumen JPNN.com

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada awal Oktober lalu menyebut tak ada perpanjangan otonomi khusus Papua.

Menurut Menko Mahfud, sebagai sebuah aturan UU, otonomi khusus itu tidak bisa diperpanjang atau diperpendek.

Ia menjelaskan, Pemerintah RI tengah membahas masalah perpanjangan dana yang akan diberikan dalam implementasi UU Otsus Papua.

Pengaturan dana tersebut, kata Menko Mahfud dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (1/10), akan berakhir pada tahun 2021.

Pasal 34 ayat 6 UU Otsus Papua Tahun 2001 menyebutkan bahwa dana perimbangan bagian Provinsi Papua, Kabupaten/Kota, dari bagi hasil pajak berlaku selama 20 tahun. Ketentuan ini akan jatuh pada Desember 2021 mendatang.

Dibubarkan polisi

Sementara itu, laporan media setempat di Papua menyebutkan syukuran atas pelaksanaan Sidang Tahunan Komite Legislatif ULMWP yang digelar di Kamwoker pada hari Selasa (20/10), telah dibubarkan oleh aparat kepolisian.

Kapolresta Jayapura AKBP Gustav R. Urbinas didampingi Dandim 1701 Jayapura Letkol Edwin Apria Chandra tiba di lokasi kegiatan dan menemui Allen Halitopo, kepala hubungan komunikasi Biro Politik ULMWP.

Kapolresta Gustav Urbinas meminta massa yang berkumpul agar membubarkan diri karena "kegiatan ini tidak memiliki rekomendasi dari tim Gugus Tugas COVID-19".

Pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda menyambut baik terbentuknya suatu Undang-undang Dasar (UUD) Sementara yang akan menjadi konstitusi negara merdeka yang mereka perjuangkan di wilayah propinsi Papua dan Papua Barat

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News