Ultimatum Polisi ke Para Pelaku Penolakan Pemakaman Jenazah Korban COVID-19
Jumat, 17 April 2020 – 21:35 WIB
Pasal 14 ayat (3) menyatakan, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
BACA JUGA: Kesal, Sejumlah Pemuda Adang Pengguna Jalan yang Hendak Masuk Prabumulih
“Kalau masih ada yang menolak, kami akan kenakan pidana bagi pelakunya,” tandas Argo. (cuy/jpnn)
Polri memastikan akan bersikap tegas terhadap oknum-oknum yang menolak pemakaman jenazah korban virus corona atau COVID-19.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya