Ultimatum Polisi ke Para Pelaku Penolakan Pemakaman Jenazah Korban COVID-19
Jumat, 17 April 2020 – 21:35 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: ANTARA/ HO-Polri
Pasal 14 ayat (3) menyatakan, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
BACA JUGA: Kesal, Sejumlah Pemuda Adang Pengguna Jalan yang Hendak Masuk Prabumulih
“Kalau masih ada yang menolak, kami akan kenakan pidana bagi pelakunya,” tandas Argo. (cuy/jpnn)
Polri memastikan akan bersikap tegas terhadap oknum-oknum yang menolak pemakaman jenazah korban virus corona atau COVID-19.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah