Ulur Waktu, PN Jakbar Dianggap Enggan Eksekusi Trisakti
Kamis, 08 Maret 2012 – 00:06 WIB

Ulur Waktu, PN Jakbar Dianggap Enggan Eksekusi Trisakti
Langkah Ketua PN Jakarta Barat ini makin mengukuhkan upaya Yasasan Trisakti untuk melaporkan Lexsy ke Komisi Yudisial. “Bayangkan bagaimana mungkin putusan MA yang sudah terang benderang seperti ini, terganjal di tingkat PN. Ini yang membuat MA disorot dan dipersoalkan, karena banyak keputusannya yang gagal dieksekusi,” tambahnya.
Apalagi eksekusi ini didukung penuh DPR yang menganggap kasus ini sudah inkrah melalui surat bernomor PW.01/9723/DPR-RI/XI/2011. Bareskrim Polri pun sudah menolak permohonan perlindungan hukum Thoby dan menyatakan akan mendukung keputusan MA.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Pemantau Keadilan (KMPK), Zulkarnain menyatakan, saat ini dia tengah menyusun track record Ketua PN Jakarta Barat dalam kasus Trisakti. “Kami punya beberapa kunci dan cukup bukti untuk melaporkan ke Komisi Yudisial,” ujarnya.
Dia merasa aneh dengan kasus tersebut, karena DPR secara resmi sudah menyatakan dukungan eksekusi, dan MA harus mengirim surat untuk mengingatkan. Namun PN Jakarta dengan berbagai alasan dan cara tak juga melakukan eksekusi, atau melakukan eksekusi pura-pura dengan membuat bingung para pihak.
JAKARTA - Ketua Pengadilan Jakarta Barat Lexsy Mamonto mengambil langkah tak populer dengan menyatakan akan melakukan eksekusi damai soal Trisakti.
BERITA TERKAIT
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025
- Kolaborasi RSIJCP, FKUI, dan RSCM Dorong Inovasi Medis dan Pendidikan Kedokteran