Umar Bantah Suap Akil Mochtar

Umar Bantah Suap Akil Mochtar
Ilustrasi suap. Foto: Pixabay

Namun, dalam surat tuntutan jaksa juga dikatakan bahwa pertemuan dilakukan pertemuan di sekitaran Bundaran HI, antara Umar Samiun, Dian Farizka, La Ode Agus Mukmin, Abu Umaya ditambah Sofyan Kaepa.

“Tujuannya, membahas materi permohonan keberatan sengketa Pilkada Kabupaten Buton yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Yang mana yang benar? Sementara berdasarkan BAP La Uku gugatan mereka itu dibuat sendiri oleh kuasa hukum Munsir bukan Dian Farizka,” paparnya.

Umar menjelaskan bahwa jaksa kurang memahami pilkada Buton dengan baik. Dia menjelaskan, pilkada Buton dilaksanakan dua kali, yakni 2011 yang berujung dengan dikeluarkannya putusan sela. Yang kedua pada 2012 yang berakhir dengan keputusan akhir. “Kalau ada “niat” saya kenapa tidak saya lakukan sejak tahun 2011 di mana saya masih dalam posisi kalah,” katanya.

Umar menegaskan, uang Rp 1 miliar itu merupakan permingaan Arbab Paproeka dan tidak berkaitan dengan momentum pembacaan putusan di MK maupun Akil Mochtar.

“Saya berikan agar Arbab Paproeka tidak menekan dan meneror lagi sebagaimana yang sudah saya jelaskan dalam persidangan bahwa Arbab Paproeka sudah beberapa kali mengerjai saya. Itulah sebabnya kenapa saya selalu menolak untuk bertemu dengan Arbab Paproeka,” paparnya.

Soal kehadiran Akil di Buton, Umar menyatakan bahwa itu dalam rangka melakukan pengawasan pilkada Buton. Dia menilai jaksa membangun opini seolah-olah kedatangan Akil mempunyai kaitan dengannya. Sedangkan, bukti dan fakta dipersidangan seperti yang diungkapkan La Rusuli bahwa kehadiran Akil di Buton atas perintah KPU untuk mengundang Ketua MK.

“Namun karena Ketua MK berhalangan maka Ketua MK memerintahkan M Akil Mochtar mewakilinya ke Buton agar dapat melihat dan melakukan pengawasan secara langsung pelaksanaan PSU pasca dikeluarkannya keputusan sela," katanya.

Hal ini diperkuat dengan keterangan Agus Feisal Hidayat bahwa benar Akil Mochtar bertemu dengan Sjafei Kahar. Sjafei adalah ayah kandung dari Agus Feisal Hidayat.

Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun membacakan pleidoi di persidangan dugaan suap sengketa pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/9)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News