Umar Bantah Suap Akil Mochtar
Rabu, 13 September 2017 – 23:07 WIB

Ilustrasi suap. Foto: Pixabay
Umar meminta majelis mempertimbangkan menerima nota pembelaannya serta menyatakan? bahwa dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor..
Jaksa KPK Kiki menyatakan tetap pada tuntutannya dan tidak akan melakukan replik atas pleidoi Umar. Sidang akan kembali digelar 27 September 2017 dengan agenda pembacaan putusan.(boy/jpnn)
Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun membacakan pleidoi di persidangan dugaan suap sengketa pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/9)
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara