Umar Bantah Suap Akil Mochtar
Rabu, 13 September 2017 – 23:07 WIB
Umar meminta majelis mempertimbangkan menerima nota pembelaannya serta menyatakan? bahwa dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor..
Jaksa KPK Kiki menyatakan tetap pada tuntutannya dan tidak akan melakukan replik atas pleidoi Umar. Sidang akan kembali digelar 27 September 2017 dengan agenda pembacaan putusan.(boy/jpnn)
Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun membacakan pleidoi di persidangan dugaan suap sengketa pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/9)
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat
- Fakta Mencengangkan Disampaikan Saksi Pungli Rutan KPK
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pengusaha Travel