Umar Disergap di Jalan Siwalankerto Surabaya, Banyak Buku Nikah di Rumahnya, Alamak!
Kamis, 21 Oktober 2021 – 11:29 WIB

Umar saat diamankan di Polsek Wonocolo, Surabaya, dalam kasus pembuatan buku nikah palsu. Foto: Dok. Polsek Wonocolo
Umar beserta barang bukti dibawa menuju polsek untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Rupanya, kakek tersebut pernah mendekam di penjara gara-gara hal yang sama.
"Pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada 2008," ungkap dia.
Selain buku nikah, pelaku juga memalsukan ijazah. Setiap satu pesanan dokumen palsu dihargai Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta.
Umar dijerat Pasal 263 ayat 1 Jo pasal 266 ayat 1 KUHP tentang Pembuatan Dokumen Palsu dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Umar disergap polisi di Jalan Siwalankerto Surabaya, di rumahnya ditemukan banyak buku nikah palsu.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Ayah & Anak Meninggal Akibat Kebakaran di Kedung Rukem Surabaya
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP