Umar Kei Pesan Sabu-Sabu dari Sel Tahanan
Senin, 07 Oktober 2019 – 11:42 WIB

Sabu-sabu. Foto: Istimewa
Saat diringkus, Umar kedapatan bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah AS, ST alias SK, dan PH alias E.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (cuy/jpnn)
Adapun yang menjadi pemesan sabu-sabu tersebut adalah Ketua Front Pembela Muslim Maluku Umar Kei yang kini mendekam di rutan Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi