Umar Kei Pesan Sabu-Sabu dari Sel Tahanan
Senin, 07 Oktober 2019 – 11:42 WIB
Saat diringkus, Umar kedapatan bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah AS, ST alias SK, dan PH alias E.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (cuy/jpnn)
Adapun yang menjadi pemesan sabu-sabu tersebut adalah Ketua Front Pembela Muslim Maluku Umar Kei yang kini mendekam di rutan Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu