Umar Kei Pesan Sabu-Sabu dari Sel Tahanan

Umar Kei Pesan Sabu-Sabu dari Sel Tahanan
Sabu-sabu. Foto: Istimewa

Saat diringkus, Umar kedapatan bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah AS, ST alias SK, dan PH alias E.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (cuy/jpnn)

Adapun yang menjadi pemesan sabu-sabu tersebut adalah Ketua Front Pembela Muslim Maluku Umar Kei yang kini mendekam di rutan Polda Metro Jaya.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News