Umar Patek Akui Rakit Bom Bali 1
Bersama Istri Ditahan di Rutan Mako Brimob
Jumat, 12 Agustus 2011 – 18:32 WIB
JAKARTA - Mabes Polri resmi menahan Umar Patek dan istrinya, Rokiyah, di Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Rutan Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8). Namun demikian untuk kasus ini, Anton mengakui pasal pidana terorisme belum bisa dikenakan mengingat UU terorisme belum ada pada saat peristiwa itu terjadi, sehingga tidak bisa berlaku surut. Namun demikian pasal yang bisa dikenakan untuk Umar berlapis yakni UU darurat mengenai bahan peledak dan KUHP tentang pembunuhan.
Sepasang suami istri yang dideportasi dari Pakistan itu kini masih menjalani pemeriksaan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan. Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam menyebut untuk Umar, polisi kini tengah mencarikan pasal untuk menjerat sosok yang dinilai bertanggung jawab dalam Bom Bali 1 dan Bom malam Natal tahun 2000 itu.
‘’Yang bersangkutan sudah mengakui bahwa dia yang turut membuat Bom Bali 1, membuat rangkaian dan sebagainya itu bekerjasama dengan Azahari,’’ ujar Anton di Mabes Polri Jakarta, Jumat (12/8).
Baca Juga:
JAKARTA - Mabes Polri resmi menahan Umar Patek dan istrinya, Rokiyah, di Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Rutan Mako Brimob) Kelapa Dua,
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi