Umar Patek Akui Rakit Bom Bali 1
Bersama Istri Ditahan di Rutan Mako Brimob
Jumat, 12 Agustus 2011 – 18:32 WIB

Umar Patek Akui Rakit Bom Bali 1
‘’Umar Patek sudah dilakukan pemeriksaan sampai saat ini juga masih diperiksa,’’ tambahnya.
Baca Juga:
Sementara itu untuk Rukiyah, istrinya, polisi menjerat dengan pasal pemalsuan dokumen keimigrasian. Rukiyah disebut merupakan warga negara Pilipina namun mengantongi paspor Indonesia. Karena itulah ia dijerat pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. ‘’Ia memakai identitas palsu sehingga ditangkap di Pakistan,’’ tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Umar dan istrinya ditangkap militer Pakistan dalam sebuah operasi di Abbotabad, Pakistan Januari lalu. Setelah negosiasi panjang, Pakistan kemudian mengizinkan mereka dideportasi ke Indonesia.(zul/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri resmi menahan Umar Patek dan istrinya, Rokiyah, di Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Rutan Mako Brimob) Kelapa Dua,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan