Umar Patek Akui Rakit Bom Bali 1
Bersama Istri Ditahan di Rutan Mako Brimob
Jumat, 12 Agustus 2011 – 18:32 WIB
‘’Umar Patek sudah dilakukan pemeriksaan sampai saat ini juga masih diperiksa,’’ tambahnya.
Baca Juga:
Sementara itu untuk Rukiyah, istrinya, polisi menjerat dengan pasal pemalsuan dokumen keimigrasian. Rukiyah disebut merupakan warga negara Pilipina namun mengantongi paspor Indonesia. Karena itulah ia dijerat pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. ‘’Ia memakai identitas palsu sehingga ditangkap di Pakistan,’’ tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Umar dan istrinya ditangkap militer Pakistan dalam sebuah operasi di Abbotabad, Pakistan Januari lalu. Setelah negosiasi panjang, Pakistan kemudian mengizinkan mereka dideportasi ke Indonesia.(zul/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri resmi menahan Umar Patek dan istrinya, Rokiyah, di Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Rutan Mako Brimob) Kelapa Dua,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC