Umar Patek Akui Rakit Bom Bali 1

Bersama Istri Ditahan di Rutan Mako Brimob

Umar Patek Akui Rakit Bom Bali 1
Umar Patek Akui Rakit Bom Bali 1
‘’Umar Patek sudah dilakukan pemeriksaan sampai saat ini juga masih diperiksa,’’ tambahnya.

Sementara itu untuk Rukiyah, istrinya, polisi menjerat dengan pasal pemalsuan dokumen keimigrasian. Rukiyah disebut merupakan warga negara Pilipina namun mengantongi paspor Indonesia.  Karena itulah ia dijerat pasal  266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. ‘’Ia memakai identitas palsu sehingga ditangkap di Pakistan,’’ tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Umar dan istrinya ditangkap militer Pakistan dalam sebuah operasi di Abbotabad, Pakistan Januari lalu. Setelah negosiasi panjang, Pakistan kemudian mengizinkan mereka dideportasi ke Indonesia.(zul/jpnn)

JAKARTA - Mabes Polri resmi menahan Umar Patek dan istrinya, Rokiyah, di Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Rutan Mako Brimob) Kelapa Dua,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News