Umar Patek Dijerat Pasal Terorisme
Sabtu, 11 Februari 2012 – 08:37 WIB
JAKARTA - Misteri pasal yang bakal dijeratkan kepada mantan pentolan Jamaah Islamiyah Umar Patek sudah terang. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa militan yang tertangkap di Pakistan pada 2011 lalu itu bakal didakwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sidang digelar Senin lusa (13/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Sidang digelar Senin besok. Dia akan dijerat pasal pemberantasan tindak pidana terorisme," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad di Jakarta kemarin (10/2). Dia menambahkan, lelaki yang sempat menjadi buron internasional Amerika Serikat itu memenuhi unsur untuk dijerat kasus terorisme.
Pasal yang akan digunakan adalah Pasal 13 dan Pasal 15. Pasal 13 menjerat siapa saja yang memberikan bantuan kepada aksi terorisme. Baik berupa bantuan finansial, maupun bantuan persembunyian atau menyuplai informasi. Sedangkan Pasal 13 menjerat orang yang melakukan pemufakatan jahat tindak pidana terorisme.
Selain itu, suami Ruqoyah binti Husen Luceno itu juga dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sekaligus Pasal 266 ayat 1 dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen dalam paspor. "Hukuman maksimal pembunuhan berencana adalah seumur hidup atu hukuman mati," katanya.
JAKARTA - Misteri pasal yang bakal dijeratkan kepada mantan pentolan Jamaah Islamiyah Umar Patek sudah terang. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan
BERITA TERKAIT
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas