Umar Patek Dijerat Pasal Terorisme
Sabtu, 11 Februari 2012 – 08:37 WIB
Sebelumnya, UU yang akan dijeratkan kepada Umar Patek masih gonjang-ganjing. Sebab, banyak pihak yang menganggap salah seorang perancang bom Bali I itu tidak bisa dijerat UU Terorisme. Alasannya, UU yang disahkan pada 2003 itu tidak berlaku surut. Paling mentok, Umar hanya bisa didakwa pasal pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana.
Noor menegaskan bahwa Kejagung sudah mempertimbangkan dengan matang mengapa tetap bersikukuh menggunakan UU Terorisme. "Kami sudah memeriksa berkasnya dan sudah dinyatakan lengkap. Apa saja kaitan dan unsur yang dipenuhi dalam UU Terorisme, lihat saja di persidangan," katanya diplomatis.
Umar Patek merupakan buron kakap yang ditangkap di Pakistan pada Maret 2011. Beberapa saat setelah dia ditangkap polisi setempat, Osama bin Laden juga dibekuk. Jarak persembunyian Umar Patek dan Osama tak terlalu jauh. Selama ini, Umar Patek dianggap pentolan Jamaah Islamiyah. Dia juga diduga menjadi koordinator lapangan bom Bali I pada 2002. Dia juga dianggap ikut berperan dalam pembentukan pelatihan milisi di Mindanao, Filipina. (aga)
JAKARTA - Misteri pasal yang bakal dijeratkan kepada mantan pentolan Jamaah Islamiyah Umar Patek sudah terang. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan