Umar Patek Pasok Senpi ke Aceh
Polisi Gunakan Pasal Berlapis
Jumat, 19 Agustus 2011 – 05:58 WIB

Kepolisian merilis foto terbaru wajah gembong teroris Abdul Ghoni alias Umar Patek, Kamis (18/8/2011), pasca dibawanya dari Pakistan ke Jakarta untuk diadili terkait serangkaian kasus terorisme di Indonesia. Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS
JAKARTA - Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri menemukan fakta bahwa Umar Patek tak hanya terlibat kasus Bom Bali I 2002. Dari hasil pemeriksaan, Umar Patek sudah masuk Indonesia pada Juni 2009 dari Moro, Filipina Selatan. Dia membawa senjata api (senpi) untuk digunakan dalam pelatihan paramiliter di bukit Jantho, Aceh. "Dia membantu Dulmatin merencanakan pelatihan di Aceh," katanya. Keduanya, sejak Juni 2009 sampai Februari 2010 berada di Pamulang dan Jakarta dalam rangka membuat bom sekaligus mengatur strategi serangan terorisme. "Kita resmi tahan dengan surat penahanan sejak kemarin (17/8)," jelas mantan Kapolda Jatim ini.
"Karena itu, yang bersangkutan bisa juga dijerat dengan UU Terorisme (yang dikeluarkan) tahun 2003," kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam di kantornya kemarin (18/08). Anton juga menunjukkan wajah Umar Patek terbaru setelah ditangkap di Abbotabad, Pakistan.
Baca Juga:
Selain UU Terorisme, penyidik Mabes Polri menggunakan pasal-pasal KUHP secara berlapis untuk menjerat Umar Patek. Yakni, pelanggaran pasal 340 KUHP, UU Darurat nomor 1 tahun 1951, pasal 266 KUHP, dan pasal 55 UU Imigrasi.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri menemukan fakta bahwa Umar Patek tak hanya terlibat kasus Bom Bali I 2002. Dari hasil
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi