Umar Patek Pasok Senpi ke Aceh
Polisi Gunakan Pasal Berlapis
Jumat, 19 Agustus 2011 – 05:58 WIB
JAKARTA - Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri menemukan fakta bahwa Umar Patek tak hanya terlibat kasus Bom Bali I 2002. Dari hasil pemeriksaan, Umar Patek sudah masuk Indonesia pada Juni 2009 dari Moro, Filipina Selatan. Dia membawa senjata api (senpi) untuk digunakan dalam pelatihan paramiliter di bukit Jantho, Aceh. "Dia membantu Dulmatin merencanakan pelatihan di Aceh," katanya. Keduanya, sejak Juni 2009 sampai Februari 2010 berada di Pamulang dan Jakarta dalam rangka membuat bom sekaligus mengatur strategi serangan terorisme. "Kita resmi tahan dengan surat penahanan sejak kemarin (17/8)," jelas mantan Kapolda Jatim ini.
"Karena itu, yang bersangkutan bisa juga dijerat dengan UU Terorisme (yang dikeluarkan) tahun 2003," kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam di kantornya kemarin (18/08). Anton juga menunjukkan wajah Umar Patek terbaru setelah ditangkap di Abbotabad, Pakistan.
Baca Juga:
Selain UU Terorisme, penyidik Mabes Polri menggunakan pasal-pasal KUHP secara berlapis untuk menjerat Umar Patek. Yakni, pelanggaran pasal 340 KUHP, UU Darurat nomor 1 tahun 1951, pasal 266 KUHP, dan pasal 55 UU Imigrasi.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri menemukan fakta bahwa Umar Patek tak hanya terlibat kasus Bom Bali I 2002. Dari hasil
BERITA TERKAIT
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024
- Nataru 2024/2025, ASDP Bersama Stakeholder Optimalkan Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Festival Seni Budaya Bakrie Kembali Hadir: Persembahkan 14 Tradisi Pernikahan Nusantara
- JAMAN Dukung Usul Prabowo Terkait Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD