Umar Patek Pelaku Bom Bali I Bebas dari Penjara
Rabu, 07 Desember 2022 – 23:06 WIB
Syarat-syarat bebas bersyarat itu pun berhak diberikan kepada Umar Patek seusai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," kata dia.
Di sisi lain, lanjut Rika, Umar Patek juga sudah mengantongi rekomendasi dari Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88).
Seperti diketahui, Umar Patek divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan pidana penjara 20 tahun pada 2012 silam.
Eks anggota Jemaah Islamiah (JI) itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana terkait terorisme. (tan/JPNN)
Umar Patek keluar dari Lapas Kelas I Surabaya setelah mendapatkan program bebas bersyarat.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Ini Omongan Kapolri soal Polisi Terlibat Narkoba, Siap-Siap Saja
- Guru Honorer Supriyani Mengungkap Kisahnya Selama Ditahan di Lapas
- Tangkap 3 Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Sita Sajam di Rumah SQ
- Ammar Zoni tak Ingin Dijenguk Anak Saat di Lapas, Apa Alasannya?
- Upaya Polresta Pekanbaru Bersama Lapas dan Rutan Menjaga Pilkada Aman dan Damai