Umar Patek tak Bisa Dijerat UU Terorisme
Kamis, 11 Agustus 2011 – 17:02 WIB
JAKARTA- Umar Patek, buron kasus Bom Bali 1 berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah Pakistan mendeportasi Kamis (11/8). Saat ini Umar Patek sedang menjalani pemeriksaan di Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua Depok, Jawa Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Meski sudah tertangkap dan dikaitkan langsung dengan Bom Bali dan Bom Malam Natal, polisi dipastikan kesulitan untuk menjerat Umar dengan undang-undang terorisme. Pasalnya, UU tersebut tidak bisa berlaku surut mengingat pada saat pengeboman terjadi UU terorisme belum terbentuk.
"Tapi bukan berarti Umar Patek tidak bisa diproses di Indonesia," ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai di Jakarta, Kamis (11/4).
Menurutnya, masih ada celah hukum lainnya untuk menjerat Umar selain menggunakan UU terorisme. Seperti dengan pasal-pasal pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam KUHP atau undang-undang darurat mengenai bahan peledak.
JAKARTA- Umar Patek, buron kasus Bom Bali 1 berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah Pakistan mendeportasi Kamis (11/8). Saat ini Umar Patek sedang
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat