Umar Patek tak Bisa Dijerat UU Terorisme
Kamis, 11 Agustus 2011 – 17:02 WIB

Umar Patek tak Bisa Dijerat UU Terorisme
"Kita punya undang-undang mengenai bahan peledak," tambahnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui Umar ditangkap Militer Pakistan Januari lalu dalam sebuah operasi militer. Indonesia kemudian meminta agar Umar dideportasi mengingat serangkaian dugaan pidana dilakukan Umar di yanah kelahirannya. Kamis pagi, Umar tiba di Jakarta melalui Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta.(zul/jpnn)
JAKARTA- Umar Patek, buron kasus Bom Bali 1 berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah Pakistan mendeportasi Kamis (11/8). Saat ini Umar Patek sedang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Kartini, BEM UNUSIA Soroti Kontribusi Perempuan Dalam Pembangunan Nasional
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta
- Gubernur Banten Andra Soni Terus Awasi Kinerja Kepsek, Siapkan Reward dan Punishment
- Pemprov Jatim 10 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP, Khofifah: Ini Bukti Good Governance
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan