Umar Patek tak Bisa Dijerat UU Terorisme

Umar Patek tak Bisa Dijerat UU Terorisme
Umar Patek tak Bisa Dijerat UU Terorisme
"Kita punya undang-undang mengenai bahan peledak," tambahnya.

Seperti diketahui Umar ditangkap Militer Pakistan Januari lalu dalam sebuah operasi militer. Indonesia kemudian meminta agar Umar dideportasi mengingat serangkaian dugaan pidana dilakukan Umar di yanah kelahirannya. Kamis pagi, Umar tiba di Jakarta melalui Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta.(zul/jpnn)

JAKARTA- Umar Patek, buron kasus Bom Bali 1 berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah Pakistan mendeportasi Kamis (11/8). Saat ini Umar Patek sedang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News