Umar Patek tak Bisa Dijerat UU Terorisme
Kamis, 11 Agustus 2011 – 17:02 WIB
"Kita punya undang-undang mengenai bahan peledak," tambahnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui Umar ditangkap Militer Pakistan Januari lalu dalam sebuah operasi militer. Indonesia kemudian meminta agar Umar dideportasi mengingat serangkaian dugaan pidana dilakukan Umar di yanah kelahirannya. Kamis pagi, Umar tiba di Jakarta melalui Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta.(zul/jpnn)
JAKARTA- Umar Patek, buron kasus Bom Bali 1 berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah Pakistan mendeportasi Kamis (11/8). Saat ini Umar Patek sedang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan