Umar Saleh Ditangkap Polisi di Makassar, Ternyata Ini Kasusnya

jpnn.com, MAKASSAR - Seorang pria asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap tim Opsnal Polsek Rappocini, Kamis (22/12).
Lelaki bernama Umar Saleh (35) itu diamankan lantaran melakukan tindak pidana pencurian motor (curanmor).
Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf mengatakan pelaku ditangkap saat berada di Jalan Sultan Alauddin Makassar.
"Awalnya kami dapat informasi dari warga terkait adanya seorang pria menggunakan motor tanpa surat lengkap. Setelah itu, anggota langsung ke lokasi dan mengamankan barang bukti serta pelaku," kata AKP Muhammad Yusuf, Jumat (23/12).
AKP Muhammad Yusuf menyebut Umar Saleh mencuri motor di Jalan Burung-Burung, Desa Pattalassang, Kecamatan Pattalassang, Gowa pada 2021 lalu.
"Saat itu, pelaku melihat motor korban yang tengah parkir di depan toko. Tidaak lama kemudian dia langsung mengambil kendaraan korban," tambahnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Dia menggunakan motor tersebut sejak 27 November 2021 hingga 2022.
Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf mengatakan Umar Saleh ditangkap saat berada di Jalan Sultan Alauddin Makassar.
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Bikin Resah, Preman di Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian