Umat Buddha Ajukan Gugatan
Selasa, 12 Februari 2013 – 08:24 WIB

Umat Buddha Ajukan Gugatan
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) No 5/2007 yang mengatur pendidikan keagamaan ternyata diskriminatif. Dalam peraturan itu tidak memuat persoalan pendidikan keagamaan informal bagi umat Budha. "Kami juga sudah bicarakan pada Menteri Agama persoalan ini. Memang ada sedikit kesalahan dalam peraturan tersebut," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (11/2).
Padahal sejumlah agama lainnya sudah diatur pengelolaan pendidikan informalnya dalam peraturan tersebut. Akibatnya pelayanan pendidikan informal bagi umat Buddha tidak dapat terpenuhi.
Dirjen Bimas Budha Kementerian Agama (Kemenag) A. Joko Wuryanto mengakui status sekolah informal keagamaan bagi umat Budha belum diakomodir. Peraturan yang ada masih mengatur pada pendidikan formal keagamaan Buddha saja, berbeda dengan agama lain yang mengatur keduanya, pendidikan formal-informal.
Baca Juga:
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) No 5/2007 yang mengatur pendidikan keagamaan ternyata diskriminatif. Dalam peraturan itu tidak memuat persoalan
BERITA TERKAIT
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- Kolaborasi Hexahelix Dinilai Penting untuk Pengembangan Ekraf di Jatim
- SWI dan IPR Luncurkan Studi Indeks Daur Ulang Plastik
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan