Umat Buddha Ajukan Gugatan
Selasa, 12 Februari 2013 – 08:24 WIB

Umat Buddha Ajukan Gugatan
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) No 5/2007 yang mengatur pendidikan keagamaan ternyata diskriminatif. Dalam peraturan itu tidak memuat persoalan pendidikan keagamaan informal bagi umat Budha. "Kami juga sudah bicarakan pada Menteri Agama persoalan ini. Memang ada sedikit kesalahan dalam peraturan tersebut," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (11/2).
Padahal sejumlah agama lainnya sudah diatur pengelolaan pendidikan informalnya dalam peraturan tersebut. Akibatnya pelayanan pendidikan informal bagi umat Buddha tidak dapat terpenuhi.
Dirjen Bimas Budha Kementerian Agama (Kemenag) A. Joko Wuryanto mengakui status sekolah informal keagamaan bagi umat Budha belum diakomodir. Peraturan yang ada masih mengatur pada pendidikan formal keagamaan Buddha saja, berbeda dengan agama lain yang mengatur keduanya, pendidikan formal-informal.
Baca Juga:
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) No 5/2007 yang mengatur pendidikan keagamaan ternyata diskriminatif. Dalam peraturan itu tidak memuat persoalan
BERITA TERKAIT
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025
- Warga Kampung Bayam yang Menempati Rusun Harus Bayar Rp 1,7 Juta per Bulan
- Tim BTB Gelar Aksi Resik Masjid Pascabanjir di Jatinegara
- Tom Lembong Kecewa atas Dakwaan, Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara