Umat Buddha Ajukan Gugatan

Umat Buddha Ajukan Gugatan
Umat Buddha Ajukan Gugatan
Komunitas umat Budha, lanjut dia, memang telah merencanakan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Langkah itu sebagai upaya mendapatkan keadilan hokum, sekaligus meluruskan peraturan yang memang terkesan diskriminatif. 

Menurutnya, langkah tersebut bisa mempercepat pencapati tujuan yakni, terpenuhinya hak-hak umat Buddha pada pendidikan informal. Karena lembaga pendidikan informal yang ada sangatlah banyak jumlahnya.

”Kita punya sekitar 190 sekolah minggu Buddha. Tapi itu belum diakomodir dalam PP tersebut. Tidak diakui sebagai pendidikan. Padahal jelas itu merupakan pendidikan informal,” pungkasnya.

Dijelaskan Joko, gugatan tersebut bakal dilakukan melalui organisasi umat Buddha melalui Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi). Lembaga itulah yang mengajukan gugatan ke MA. Sedangkan Ditjen Bimas Budha Kemenag telah dimintai tanggapan. ”Saya mendukung upaya tersebut. Karena memang itu hak warga negara,” imbuhnya.

JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) No 5/2007 yang mengatur pendidikan keagamaan ternyata diskriminatif. Dalam peraturan itu tidak memuat persoalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News