Umat Buddha Ajukan Gugatan
Selasa, 12 Februari 2013 – 08:24 WIB
Komunitas umat Budha, lanjut dia, memang telah merencanakan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Langkah itu sebagai upaya mendapatkan keadilan hokum, sekaligus meluruskan peraturan yang memang terkesan diskriminatif.
Baca Juga:
Menurutnya, langkah tersebut bisa mempercepat pencapati tujuan yakni, terpenuhinya hak-hak umat Buddha pada pendidikan informal. Karena lembaga pendidikan informal yang ada sangatlah banyak jumlahnya.
”Kita punya sekitar 190 sekolah minggu Buddha. Tapi itu belum diakomodir dalam PP tersebut. Tidak diakui sebagai pendidikan. Padahal jelas itu merupakan pendidikan informal,” pungkasnya.
Dijelaskan Joko, gugatan tersebut bakal dilakukan melalui organisasi umat Buddha melalui Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi). Lembaga itulah yang mengajukan gugatan ke MA. Sedangkan Ditjen Bimas Budha Kemenag telah dimintai tanggapan. ”Saya mendukung upaya tersebut. Karena memang itu hak warga negara,” imbuhnya.
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) No 5/2007 yang mengatur pendidikan keagamaan ternyata diskriminatif. Dalam peraturan itu tidak memuat persoalan
BERITA TERKAIT
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani