Umat Buddha Ajukan Gugatan
Selasa, 12 Februari 2013 – 08:24 WIB

Umat Buddha Ajukan Gugatan
Komunitas umat Budha, lanjut dia, memang telah merencanakan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Langkah itu sebagai upaya mendapatkan keadilan hokum, sekaligus meluruskan peraturan yang memang terkesan diskriminatif.
Baca Juga:
Menurutnya, langkah tersebut bisa mempercepat pencapati tujuan yakni, terpenuhinya hak-hak umat Buddha pada pendidikan informal. Karena lembaga pendidikan informal yang ada sangatlah banyak jumlahnya.
”Kita punya sekitar 190 sekolah minggu Buddha. Tapi itu belum diakomodir dalam PP tersebut. Tidak diakui sebagai pendidikan. Padahal jelas itu merupakan pendidikan informal,” pungkasnya.
Dijelaskan Joko, gugatan tersebut bakal dilakukan melalui organisasi umat Buddha melalui Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi). Lembaga itulah yang mengajukan gugatan ke MA. Sedangkan Ditjen Bimas Budha Kemenag telah dimintai tanggapan. ”Saya mendukung upaya tersebut. Karena memang itu hak warga negara,” imbuhnya.
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) No 5/2007 yang mengatur pendidikan keagamaan ternyata diskriminatif. Dalam peraturan itu tidak memuat persoalan
BERITA TERKAIT
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Artefak Rasulullah Hadir Dipamerkan di Konvensi DMDI ke-25
- Prabowo Belum Mencari Pengganti Hasan Nasbi untuk Jabat Kepala PCO
- Respons Baim Wong Soal Pihak Paula Verhoeven Ajukan Banding
- Ini Tampang Predator Seksual di Jepara, 31 Anak Jadi Korban
- Harga Emas Merangkak Naik, Istana Beri Arahan Begini