Umat Islam Harus Terima Putusan Ahok
Selasa, 09 Mei 2017 – 14:04 WIB
Namun, dia mengatakan, harus menjadi pembelajaran bahwa melindungi seseorang dari penegakan keadilan sangat mahal dan melelahkan ongkos sosial politiknya.
“Sehingga keharmonisan kehidupan berbangsa sempat menjadi terganggu,” ujarnya.
Seperti diketahui, Ahok divonis bersalah melakukan penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156 a KUHP.
Ahok dihukum penjara dua tahun. Hakim memerintahkan, Ahok dijebloskan ke tahanan. (boy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengimbau umat Islam khususnya Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia, untuk menerima
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ahok dan JPU Batal Banding, Bang Ara: Bikin Sejuk
- Pengadilan Tak Akan Urusi Lokasi Ahok Dibui
- JPU Cabut Banding Perkara Ahok, Pemuda Muhammadiyah: Mestinya Sejak Awal
- Sidang Paripurna Istimewa Pemberhentian Ahok Diundur
- Tetap Banding, JPU Justru Seperti Pembela Ahok
- Catat, Inilah Majelis Hakim Banding Perkara Ahok