Umat Islam Mau Berhari Raya, SE Terbaru Menag Singgung soal Pengeras Suara & Materi Khotbah

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran atau SE menjelang Idulfitri tahun ini.
Melalui SE Menag Nomor 05 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M, Gus Menteri -panggilan akrabnya- menyampaikan sejumlah imbauan.
Diktum pertama dalam SE itu berisi imbauan tentang kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah.
Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah jatuh pada Jumat, 21 April 2023.
Adapun pemerintah dan ormas Islam lainnya akan menggelar sidang isbat terlebih dahulu sebelum menetapkan 1 Syawal 1444 H.
Oleh karena itu, Gus Menteri mengimbau umat Islam tetap mengedepankan persaudaraan dalam Islam jika ternyata ada perbedaan soal 1 Syawal 1444 H.
“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuah islamiah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah/2023 Masehi,” bunyi poin pertama dalam SE tersebut.
Hal lain yang disinggung dalam SE Menag itu ialah penggunaan pengeras suara untuk takbiran.
Menurut SE Menag Nomor 05 Tahun 2022, takbiran 1 Syawal di masjid atau musala dapat dilakukan dengan pengeras sura luar sampai dengan pukul 22.00.
- PIK2 Diserbu 500 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran 2025
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Pertamina Resmi Tutup Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025, Suplai BBM-LPG Lancar
- Booth Camilan Sehat dan Aktivitas Seru Warnai Jalur Mudik 2025
- Mudik Lebaran 2025, KAI Group Angkut 29.170.705 Penumpang
- Lebaran 2025 Menceritakan Keresahan, Ekonom Nilai Perlu Evaluasi Ekonomi