Umat Islam Mau Berhari Raya, SE Terbaru Menag Singgung soal Pengeras Suara & Materi Khotbah
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran atau SE menjelang Idulfitri tahun ini.
Melalui SE Menag Nomor 05 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M, Gus Menteri -panggilan akrabnya- menyampaikan sejumlah imbauan.
Diktum pertama dalam SE itu berisi imbauan tentang kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah.
Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah jatuh pada Jumat, 21 April 2023.
Adapun pemerintah dan ormas Islam lainnya akan menggelar sidang isbat terlebih dahulu sebelum menetapkan 1 Syawal 1444 H.
Oleh karena itu, Gus Menteri mengimbau umat Islam tetap mengedepankan persaudaraan dalam Islam jika ternyata ada perbedaan soal 1 Syawal 1444 H.
“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuah islamiah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah/2023 Masehi,” bunyi poin pertama dalam SE tersebut.
Hal lain yang disinggung dalam SE Menag itu ialah penggunaan pengeras suara untuk takbiran.
Menurut SE Menag Nomor 05 Tahun 2022, takbiran 1 Syawal di masjid atau musala dapat dilakukan dengan pengeras sura luar sampai dengan pukul 22.00.
- Menag Sebut Masjid di IKN Bisa Dipakai untuk Salat Idulfitri 2025
- Tolong, Pendukung Paslon Jangan Bawa Pengeras Suara Saat Debat
- Kemenag di Bawah Kepemimpinan Menag Yaqut Kembangkan 432 Badan Usaha Milik Pesantren
- Menag Rilis Logo, Tema, dan Theme Song Hari Santri 2024
- Kemenag Berhasil Dorong Kemandirian Pondok Pesantren, Punya Badan Usaha Sendiri
- Menag Yaqut Ungkap Keberhasilan Mendorong Perbaikan Lembaga Pendidikan