Umat Katolik Wajib Baca, Paus Fransiskus Telah Merombak Hukum Gereja
jpnn.com, VATIKAN - Paus Fransiskus akhirnya mengumumkan perombakan terbesar terhadap hukum Gereja Katolik dalam empat dekade terakhir. Revisi ini memperkuat peraturan bagi imam yang melecehkan anak di bawah umur dan orang dewasa yang rentan, melakukan penipuan, atau menahbiskan perempuan.
Kitab Hukum Kanonik Gereja terdiri dari 1.750 pasal yang terbagi dalam tujuh buku.
Revisi kali ini adalah yang paling ekstensif sejak Paus Yohanes Paulus mensahkan hukum yang berlaku saat ini pada 1983 silam.
Paus Fransiskus mengingatkan para uskup bahwa mereka bertanggung jawab untuk mematuhi undang-undang tersebut dan bahwa salah satu tujuan dari revisi tersebut adalah untuk "mengurangi jumlah kasus di mana penerapan hukuman diserahkan kepada kebijaksanaan pihak berwenang".
Bagian baru, yang melibatkan sekitar 80 pasal tentang kejahatan dan hukuman, memasukkan beberapa perubahan yang dibuat pada hukum Gereja sejak 1983 oleh para paus dan memperkenalkan kategori baru.
Monsinyur Filippo Iannone, kepala departemen Vatikan yang mengawasi proyek tersebut, mengatakan telah terjadi "iklim kelambanan yang berlebihan dalam penafsiran hukum pidana," di mana belas kasihan kadang-kadang diletakkan di hadapan keadilan.
Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ditempatkan di bawah bagian baru berjudul "Pelanggaran Terhadap Kehidupan Manusia, Martabat, dan Kebebasan," alih-alih "Kejahatan Terhadap Kewajiban Khusus" yang sebelumnya tidak jelas.
Bagian itu diperluas untuk mencakup kejahatan baru seperti "menjaga" anak di bawah umur atau orang dewasa yang rentan terhadap pelecehan seksual serta kasus pornografi anak. (ant/dil/jpnn)
Paus Fransiskus akhirnya mengumumkan perombakan terbesar terhadap hukum Gereja Katolik dalam empat dekade terakhir
Redaktur & Reporter : Adil
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Bertemu Paus Fransiskus, Arsjad Rasjid Bawa Misi Kemanusiaan
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- Mercedes Rancang Mobil Listrik G580 Khusus Keperluan Dinas Paus
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum