Umat Kristen Dharmasraya: Kami Rela Tetapi Menangis

Umat Kristen Dharmasraya: Kami Rela Tetapi Menangis
Komnas HAM menyatakan pelarangan merayakan Natal oleh pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung merupakan tindakan pelanggaran HAM. (Foto: Istimewa)

Menjelang perayaan Natal, sejumlah umat Kristiani di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat masih tetap berharap keinginan mereka untuk dapat merayakan Natal bersama tahun ini bisa terwujud.

Hari Minggu (22/12), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan jika larangan Natal di kabupaten Dharmasraya sedang diselesaikan baik-baik, meski tidak menjelaskan teknisnya.

Jemaat Stasi Santa Anastasia, yang beranggotakan 40 orang, sudah menggelar persiapan untuk menggelar kebaktian Natal dalam rangka memperingati hari kelahiran Yesus Kristus tersebut.

Namun, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengeluarkan larangan perayaan Natal melalui surat pemberitahuan pada 10 Desember 2019, yang intinya menyebutkan pelarangan perayaan Natal secara bersama-sama, kecuali di rumah ibadah resmi.

Umat Kristen Dharmasraya: Kami Rela Tetapi Menangis Photo: Surat yang menyatakan jemaat Santa Anastasia tak diberi izin untuk menggelar kegiatan perayaan Natal di tempat mereka biasa beribadah. (Foto: Istimewa)

 

Salah satu alasannya adalah untuk menghindari dampak sosial atas "keberadaan rumah yang dijadikan tempat ibadah" oleh umat Kristiani.

Trisila Lubis, salah satu anggota Jemaat Stasi Santa Anastasia, mengaku sangat kecewa dengan pelarangan ini.

Ia mengatakan di kawasan tempat tinggalnya tidak ada gereja dan gereja terdekat jaraknya sekitar 120 kilometer di kota Sawah Lunto.

Menjelang perayaan Natal, sejumlah umat Kristiani di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat masih tetap berharap keinginan mereka untuk dapat merayakan Natal bersama tahun ini bisa terwujud

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News