Umat Kristen Harapkan Kebebasan Beribadah
GKI dan Bakal Pos Yasmin Dilarang Rayakan Natal
Selasa, 28 Desember 2010 – 11:41 WIB
JAKARTA - Majelis Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) dan Bakal Pos (Bapos) Taman Yasmin Bogor meminta perlindungan kepada negara. Ini karena jemaat organisasi tersebut merasa terganggu karena dilarang melakukan ibadah Natal, pada 25 Desember dan 26 Desember lalu. Warga setempat mendemo dan melarang mereka beribadah di gerejanya. Dalam press release-nya, Parahita menjelaskan, pelarangan ini bermula dari IMB gereja yang dibekukan oleh Pemkot Bogor di tahun 2008. Namun kemudian, PTUN mengesahkan IMB gereja tersebut dan memerintahkan Pemkot Bogor untuk mencabut Surat Pembekuan IMB. Tapi, Pemkot Bogor justru menyegel dan menggembok gereja, dengan dalih telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan PTUN.
Ketua Umum GKI Yasmin Bogor, Pdt Esakati Parahita, meminta untuk menghentikan fitnah dan upaya pengganjalan pendirian rumah ibadah di tempat itu, yang izin mendirikan bangunan (IMB)-nya telah mendapat putusan hukum tetap dari PTUN Bogor. "Biarkanlah umat beribadah di rumah ibadah yang didirikan sesuai prosedur hukum ini," harapnya.
Baca Juga:
Ia meminta negara bersikap tegas terhadap kelompok anti keragaman yang menebar teror kepada masyarakat yang memiliki keyakinan berbeda. "Hentikan intimidasi dan kekerasan agama. Tegakkan konstitusi, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) dan Bakal Pos (Bapos) Taman Yasmin Bogor meminta perlindungan kepada negara. Ini karena jemaat
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS