Umat Kristen Harapkan Kebebasan Beribadah
GKI dan Bakal Pos Yasmin Dilarang Rayakan Natal
Selasa, 28 Desember 2010 – 11:41 WIB
Pemkot Bogor dengan mengatasnamakan putusan Muspida, lalu melarang perayaan Natal pada 25 Desember lalu. Pengurus gereja pun ditelepon oleh pihak kepolisian Bogor yang meminta gereja membatalkan peringatan Natal. Sementara, saat jemaat melakukan ibadah, masyarakat melakukan demo, serta diduga telah merusak kendaraan jemaat di luar gereja. (sto/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) dan Bakal Pos (Bapos) Taman Yasmin Bogor meminta perlindungan kepada negara. Ini karena jemaat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS