Umbar Aurat, Penyanyi Candoleng-doleng Dijerat
Selasa, 18 September 2012 – 12:34 WIB
MAKASSAR - Kepolisian Sektor Kota Tamalanrea akhirnya menetapkan dua orang dari lima penyanyi elekton yang diduga memeragakan tarian erotis di Kelurahan Kapasa, Kampung Lantebung, Tamalanrea. Keduanya terbukti melanggar undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pronografi. "Kami sudah tetapkan tersangkanya," kata Wakasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Anwar Hasan di Makassar Senin (17/9).
Selain kedua penari juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, pemilik elekton, pemilik hajatan, dan master of ceremony. Mereka yang ditetapkan masing-masing berinisial MR, SN, SA, RM, dan SE.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 36 juncto pasal 10 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, juncto pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana.
Baca Juga:
MAKASSAR - Kepolisian Sektor Kota Tamalanrea akhirnya menetapkan dua orang dari lima penyanyi elekton yang diduga memeragakan tarian erotis di Kelurahan
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak