UMK 2018 Kabupaten Bekasi Rp 3,8 Juta
Sabtu, 11 November 2017 – 04:14 WIB
Bupati Bekasi akan melakukan pengajuan ke tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk pemutusannya. (dam/gob)
Pemutusan UMK dilakukan menggunakan sistem pemungutan suara terbanyak.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Fauziyah Sampaikan Apresiasi Kepada Gubernur yang Telah Tetapkan UMP 2024
- Pemerintah Kembali Ingatkan Gubernur Umumkan Kenaikan UMP 2024
- Hanya Naik 3 Persen, UMP DKI Jakarta 2024 Jadi Rp 5,06 Juta
- UMP DKI 2024: Buruh Maunya Rp 5,6 Juta, Pemprov dan Pengusaha Rp 5 Juta
- Keputusan Kenaikan UMP DKI 2024 Berada di Tangan Heru Budi
- UMP Riau 2024 Ditetapkan, Naik dari Tahun Sebelumnya, Jadi Sebegini