UMK 2018 Masih Dibahas tapi Perkiraan Naik 8,7 Persen
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung, Jatim, mengindikasikan bakal ada kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) pada 2018.
Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (disnakertrans) Kabupaten Tulungagung Kristihanawati mengatakan, dalam hal ini dinas memang sebatas mengajukan usulan ke Gubernur Jawa Timur.
Dia menjelaskan, nanti dalam penentuan UMK harus mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Besok (hari ini) masih akan kami rapatkan mengenai hal ini,” katanya, saat dikonfirmasi kemarin (1/11).
Dari gambaran awal, lanjut dia, dinas bakal mengusulkan kenaikan UMK dibanding tahun ini. Perkiraan awal ada kenaikan hingga 8,7 persen dari UMK tahun ini yang sebesar Rp 1.537.150.
Artinya, tahun depan berpotensi naik sebesar Rp 133.885,77 atau UMK menjadi Rp 1.671.035,77.
Dengan begitu, dianggap sudah sesuai dengan PP Nomor 78/2015 yang memang mengatur urusan pengupahan.
“Kemungkinan besar memang sudah ideal jika melihat kondisi perekonomian yang ada di kabupaten ini,” jelasnya.
Penentuan UMK 2018 harus mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
- Wisatawan Hilang Terseret Ombak Pantai Tulungagung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Dua Perangkat Desa di Tulungagung Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi APBDes
- Heboh Kematian Bayi di Kamar Indekos Mahasiswi, Ada yang Janggal
- Belum Menikah, Mahasiswi Tulungagung Melahirkan Bayi di Indekos
- Sontoloyo, Pelaku Begal Payudara Ini Sudah Beraksi di 25 Lokasi
- Oknum Pegawai Bank Syariah di Jatim Ini Terlibat Penipuan, Modusnya Begini