UMK Bandar Lampung Setara KHL
Minggu, 02 Desember 2012 – 15:30 WIB
Koordinator Serikat Buruh Lampung (SBL) Bandarlampung Abdillah Rizaki mengatakan, kebijakan yang diambil ini sudah cukup wajar. Meskipun, memang belum sesuai dengan keinginan buruh.
Baca Juga:
’’Kita ini tidak bisa memajukan kemauan buruh saja. Sebab, harus perhitungkan pengusaha juga. Tidak bisa kami paksakan UMK itu 200 persen KHL. Kalau usaha mereka tidak jalan, ya kami buruh ini juga yang jadi korban,” urainya.
Ia menambahkan, angka UMK itu sudah cukup untuk mengakomodasi dan memang SBL sepakat. ’’Namun, tahun-tahun ke depan akan terus kita dorong agar KHL dan UMK lebih meningkat. Lalu, dapat mengakomodasi semua kebutuhan buruh untuk hidup dengan layak,” tegasnya.
Ketua DPK Bandarlampung Dhomiril Hakim menyatakan, setelah kesepakatan ini, pihaknya akan melakukan rapat pembahasan hingga disepakati secara resmi oleh DPK. Kemudian akan diteruskan ke provinsi.
BANDARLAMPUNG – Sesuai janji Dewan Pengupahan Kota (DPK) Bandarlampung, dalam penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2013 akan dilakukan audiensi
BERITA TERKAIT
- Pengurus TLCI Chapter #2 Riau Dikukuhkan, Bertekad Perluas Jangkauan & Perkuat Kegiatan Sosial
- Terpilih Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Tampil Sangar
- Massa PP dan GRIB Jaya Nyaris Bentrok di Kampar, Brimob-TNI Turun Tangan Mediasi
- Bayt Mohammadi Gabungkan Spiritualitas dan Pemberdayaan Masyarakat
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Periksa 14 Saksi Terkait Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Belum Tetapkan Tersangka