UMK Bandar Lampung Setara KHL
Minggu, 02 Desember 2012 – 15:30 WIB
’’Kalau UMK, kami tidak akan khawatir terlambat. Yang biasanya terlambat itu ya dari provinsinya. Setiap tahun, merekalah yang menghambat yang terlambat. Tahun ini, kami minta mereka bekerja profesional,” ucapnya.
Diketahui, DPK Bandarlampung secara resmi menetapkan KHL Bandarlampung 2013 sebesar Rp1.195.605. Jumlah itu bertambah sekitar Rp21 ribu setelah penyesuaian penghitungan dengan mengacu Permenakertrans No. 13/2012.
Sebelumnya, UMK Bandarlampung selama ini tidak pernah mencapai 100 persen dari KHL. UMK 2011 hanya Rp865 ribu, sementara KHL Rp985.029. Lalu, UMK 2012 Rp981 ribu dengan KHL Rp1.022.000. Kemudian UMK 2010 hanya Rp776.500. Selanjutnya pada 2009 sebesar Rp700 ribu. Jumlah itu hanya 85,63 persen dari besaran KHL.
UMK 2008 sebesar Rp627.500 atau hanya 88 persen dari KHL. Kemudian UMK 2007 sebesar Rp560.500 atau hanya 88,56 persen dari KHL. UMK 2006 sebesar Rp510 ribu atau hanya 86 persen dari KHL.
BANDARLAMPUNG – Sesuai janji Dewan Pengupahan Kota (DPK) Bandarlampung, dalam penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2013 akan dilakukan audiensi
BERITA TERKAIT
- Milenial Indramayu Anggap Nina Agustina Pantas jadi Bupati Lagi
- Gaji Ke-13 ASN di Biak Numfor Sudah Tersalurkan 100 Persen
- Hadiri Rakor Bersama KPPIP, Pj Gubernur Elen Setiadi Dorong Realisasi PSN di Sumsel
- Insank Nasruddin: Polda Jabar tidak Bisa Buktikan Pegi Setiawan ialah Pegi Perong
- Steven Kandouw: PPPK Harus Mampu Berpikir tidak Biasa dan Profesional
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Seluruh Honorer Dikumpulkan