UMK Bandung Hanya Ditetapkan Naik Rp 32 Ribu, Wali Kota Oded Bilang Begini

jpnn.com, BANDUNG - Upah Minimum Kota (UMK) Bandung 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.774.860,78.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021.
Artinya, UMK Bandung hanya naik 0,87 persen atau Rp 32.584,30 dari yang berlaku saat ini.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan kenaikan upah itu sesuai rekomendasi Pemkot Bandung disampaikan kepada Dewan Pengupahan Jawa Barat.
"Itu sesuai dengan pengajuan kami," tegas Wali Kota Oded di Cinambo, Bandung, Rabu (1/12).
Pernyataan itu berbeda seperti disampaikan Wali Kota Oded pada Jum'at (30/11) lalu yang menyebutkan kalau Pemkot Bandung merekomendasikan kenaikan UMK sekitar tiga persen atau sebesar Rp 118.498,48.
"Jadi begini, Bandung itu rekomendasi di angka 3,7 (juta), tetapi selain itu atas dasar rapat dengan serikat pekerja saat itu, mereka (buruh) mengajukan aspirasinya lebih dari 3,7. Ternyata yang disetujui provinsi hanya pas di angka 3,7 (juta)," kata eks anggota DPRD Kota Bandung itu memberikan penjelasan.
Oded berharap para pengusaha bisa mengikuti kebijakan yang telah diterapkan Gubernur Jabar tersebut.
UMK Bandung ditetapkan Rp 3.774.860,78. atau hanya naik Rp 32 ribu dari yang berlaku saat ini. Simak komentar Wali Kota Oded
- HIPPI Gelar Rapat Terbatas untuk Rumuskan Arah Ekonomi Anak Bangsa
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Keajaiban KDM
- Kabar Australia: Gaji AU$ 100.000 Belum Tentu Cukup untuk Sewa Rumah
- Menolak Parsel Lebaran, Dedi Mulyadi Sarankan Kirim untuk Masyarakat Kurang Mampu
- 5 Berita Terpopuler: ASN Terima THR Plus, Guru PPPK hingga Rp 20 Juta Bulan Ini, tetapi 15 Ribu Honorer Turun Aksi