UMK Bandung Hanya Ditetapkan Naik Rp 32 Ribu, Wali Kota Oded Bilang Begini

jpnn.com, BANDUNG - Upah Minimum Kota (UMK) Bandung 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.774.860,78.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021.
Artinya, UMK Bandung hanya naik 0,87 persen atau Rp 32.584,30 dari yang berlaku saat ini.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan kenaikan upah itu sesuai rekomendasi Pemkot Bandung disampaikan kepada Dewan Pengupahan Jawa Barat.
"Itu sesuai dengan pengajuan kami," tegas Wali Kota Oded di Cinambo, Bandung, Rabu (1/12).
Pernyataan itu berbeda seperti disampaikan Wali Kota Oded pada Jum'at (30/11) lalu yang menyebutkan kalau Pemkot Bandung merekomendasikan kenaikan UMK sekitar tiga persen atau sebesar Rp 118.498,48.
"Jadi begini, Bandung itu rekomendasi di angka 3,7 (juta), tetapi selain itu atas dasar rapat dengan serikat pekerja saat itu, mereka (buruh) mengajukan aspirasinya lebih dari 3,7. Ternyata yang disetujui provinsi hanya pas di angka 3,7 (juta)," kata eks anggota DPRD Kota Bandung itu memberikan penjelasan.
Oded berharap para pengusaha bisa mengikuti kebijakan yang telah diterapkan Gubernur Jabar tersebut.
UMK Bandung ditetapkan Rp 3.774.860,78. atau hanya naik Rp 32 ribu dari yang berlaku saat ini. Simak komentar Wali Kota Oded
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Program Si Iklas Besutan Sandiaga Uno Hadirkan Pelatihan Kedua, Diikuti 50 Peserta
- Sentilan Keras Dedi Mulyadi ke Lucky Hakim: Bahagiakan Anak Tak Perlu ke Jepang