UMK Bandung Hanya Ditetapkan Naik Rp 32 Ribu, Wali Kota Oded Bilang Begini
jpnn.com, BANDUNG - Upah Minimum Kota (UMK) Bandung 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.774.860,78.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021.
Artinya, UMK Bandung hanya naik 0,87 persen atau Rp 32.584,30 dari yang berlaku saat ini.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan kenaikan upah itu sesuai rekomendasi Pemkot Bandung disampaikan kepada Dewan Pengupahan Jawa Barat.
"Itu sesuai dengan pengajuan kami," tegas Wali Kota Oded di Cinambo, Bandung, Rabu (1/12).
Pernyataan itu berbeda seperti disampaikan Wali Kota Oded pada Jum'at (30/11) lalu yang menyebutkan kalau Pemkot Bandung merekomendasikan kenaikan UMK sekitar tiga persen atau sebesar Rp 118.498,48.
"Jadi begini, Bandung itu rekomendasi di angka 3,7 (juta), tetapi selain itu atas dasar rapat dengan serikat pekerja saat itu, mereka (buruh) mengajukan aspirasinya lebih dari 3,7. Ternyata yang disetujui provinsi hanya pas di angka 3,7 (juta)," kata eks anggota DPRD Kota Bandung itu memberikan penjelasan.
Oded berharap para pengusaha bisa mengikuti kebijakan yang telah diterapkan Gubernur Jabar tersebut.
UMK Bandung ditetapkan Rp 3.774.860,78. atau hanya naik Rp 32 ribu dari yang berlaku saat ini. Simak komentar Wali Kota Oded
- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Minta Pemerintah Naikkan Gaji Panwascam hingga 100 Persen
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat