UMK Batam 2018 Cuma Sebegini
Selasa, 31 Oktober 2017 – 03:15 WIB

Ilustrasi pelaku UMKM di bidang batik. Foto: Kaltim Post/JPNN
Selain penolakkan PP no. 78, mereka juga menyampaikan usulan untuk dibentuk asosiasi sektor usaha, karena hingga saat ini pembahasan upah sektor belum memiliki upah sektor.
"Mereka minta kami (Wako dan Gubernur) untuk memfasilitasi pembentukan asosiasi ini," sebut Rudi.
Rudi menambahkan pembahasan UMK Batam tahun 2018 berjalan dengan lancar. Kenaikan sebesar 8,71 persen tersebut membuat UMK Batam naik dari Rp 3.241.125 menjadi Rp 3.523.427 per bulan. "Ya kami berharap pembahasan ditingkat provinsi bisa berjalan dengan baik," tutup pria lulusan UNAND ini.(she/cr17)
Hasil rapat dewan pengupahan Kota Batam mengenai penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam telah sampai ke Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Kamis (27/10).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus