UMK Batam Rp 1.402.000
Diterima Bersyarat oleh Buruh, Pengusaha Pilih Walk Out
Rabu, 07 Desember 2011 – 03:30 WIB
BATAM - Upah Minimum Kota (UMK) Batam berubah. Pertemuan pemerintah, pengusaha dan pekerja (tripartit) memutuskan akan mengusulkan nilai UMK Batam tahun 2012 sebesar Rp1.402.000 atau naik Rp92.000 dari ketetapan Gubernur Kepri Muhammad Sani sebesar Rp1.310.000 tanggal 28 November lalu.
Walau terjadi kenaikan angka, besaran UMK ini tidak serta merta diterima dengan lapang dada oleh serikat pekerja maupun pihak pengusaha di kota ini. Di tengah-tengah pembahasan yang alot di lantai 4 Kantor Wali Kota Batam, Selasa (6/12), perwakilan pengusaha memilih keluar (walk out) dari tim tripartit.
Sementara pihak pekerja menyatakan menerima besaran UMK yang akan diusulkan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan ke Gubernur Kepri Muhammad Sani itu dengan syarat. Saat keluar, perwakilan pengusaha mengaku tidak dalam kapasitas walk out tapi memilih absen. Tapi mereka menyatakan akan tunduk pada keputusan Gubernur Kepri nantinya.
"Kami tidak walk out. Kami tidak dalam posisi pengajuan angka UMK. Kita serahkan sepenuhnya ke tangan gubernur. Kita tunggu saja," ujar Anwar Dahlan, yang mewakili Apindo Kepri kemarin.
BATAM - Upah Minimum Kota (UMK) Batam berubah. Pertemuan pemerintah, pengusaha dan pekerja (tripartit) memutuskan akan mengusulkan nilai UMK Batam
BERITA TERKAIT
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya