UMK Batam Rp 1.402.000
Diterima Bersyarat oleh Buruh, Pengusaha Pilih Walk Out
Rabu, 07 Desember 2011 – 03:30 WIB
Wali Kota Batam Ahmad Dahlan membenarkan keluarnya tim pengusaha dalam pembahasan revisi UMK tersebut. "Perwakilan pengusaha ngaku tidak walk out. Mereka pilih abstain. Tapi tidak masalah, absennya pengusaha akan kita sampaikan juga ke Pak Gubernur sebagai pertimbangan," ujar Dahlan.
Menurut Dahlan, pembahasan ulang angka UMK ini sebagai tindaklanjut saran Gubernur Kepri Senin (5/12) lalu agar segera dilakukan perbaikan SKnya terkait UMK Batam tahun 2012.
Berdasarkan rekomendasi gubernur tersebut kata Dahlan, tripartit di Batam kembali membahas besaran UMK setelah SK Gubernur nomor 532 tertanggal 28 November lalu ditolak oleh pekerja.
"Akhirnya pemerintah dan pekerja memutuskan angka UMK Batam 2012 yang akan saya usulkan ke Pak Gubernur adalah Rp1.402.000," tukas Ahmad Dahlan usai pertemuan tersebut.
BATAM - Upah Minimum Kota (UMK) Batam berubah. Pertemuan pemerintah, pengusaha dan pekerja (tripartit) memutuskan akan mengusulkan nilai UMK Batam
BERITA TERKAIT
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang