UMK Batam Rp 1.402.000
Diterima Bersyarat oleh Buruh, Pengusaha Pilih Walk Out
Rabu, 07 Desember 2011 – 03:30 WIB
"Kita terima besaran UMK ini dengan syarat pembahasan tahun 2012 untuk UMK tahun 2013 harus berdasarkan upah kelompok usaha," kata Yon Mulyo Widodo, ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMSI) Kota Batam kepada wartawan kemarin.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kepri, Johannes Kennedy Aritonang mengungkapkan bahwa meski berat, Kadin bakal melaksanakan jika angka Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batam sebesar Rp1.404.000 sudah merupakan keputusan Gubernur Kepri. Angka UMK sebesar Rp1.402.000 dianggap angka ideal.
"Jika memang UMK Rp1.402.000 itu sudah merupakan keputusan Gubernur, maka Kadin akan melaksanakan sepenuhnya keputusan itu meski berat. Hal itu setelah melihat harapan pasar tenaga kerja regional pada tahun 2012," kata John Kennedy kepada Batam Pos di Panbil Plaza, Mukakuning, kemarin (6/12).(spt/amr/cr15/hda/jpnn)
BATAM - Upah Minimum Kota (UMK) Batam berubah. Pertemuan pemerintah, pengusaha dan pekerja (tripartit) memutuskan akan mengusulkan nilai UMK Batam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang