UMK Batam Rp 2.040.000 Plus Upah Kelompok Usaha
Diputus Tanpa Kehadiran Wakil Pengusaha
Kamis, 22 November 2012 – 01:01 WIB
BATAM - Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam dari kalangan pengusaha tidak hadir dalam rapat penetapan UMK di kantor pemuda dan Olah Raga, Rabu (21/11). Meski demikian, DPK tetap memutuskan bahwa UMK Batam tahun 2013 mendatang sebesar Rp2.040.000,- ditambah dengan upah kelompok usaha. Sementara untuk kelompok usaha ketiga yang meliputi perhotelan, garmen, karton, tas dan sepatu, berhak atas UMK ditambah 5 persen sehingga nilainya mencapai Rp 2.142.000,-.
Dalam rapat penentuan UMK tersebut, tiga kelompok usaha mendapatkan tambahan di luar UMK yang sudah disepakati. Kelompok usaha pertama yang meliputi industri migas, perkapalan, dan alat berat, disepakati mendapatkan UMK Rp 2.040.000 ditambah 7 persen dari UMK tersebut sehingga nilainya sebesar Rp 2.182.800,-.
Baca Juga:
Sedangkan kelompok usaha kedua yang meliputi sektor elektronik, plastic moulding dan industri pendukung elektronik elektrik, akan mendapatkan UMK ditambah 6 persen sehingga nilainya mencapai Rp 2.162.400,-.
Baca Juga:
BATAM - Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam dari kalangan pengusaha tidak hadir dalam rapat penetapan UMK di kantor pemuda dan Olah Raga, Rabu (21/11).
BERITA TERKAIT
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh