UMK Batam Rp 2.040.000 Plus Upah Kelompok Usaha

Diputus Tanpa Kehadiran Wakil Pengusaha

UMK Batam Rp 2.040.000 Plus Upah Kelompok Usaha
UMK Batam Rp 2.040.000 Plus Upah Kelompok Usaha
BATAM - Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam dari kalangan pengusaha tidak hadir dalam rapat penetapan UMK di kantor pemuda dan Olah Raga, Rabu (21/11). Meski demikian, DPK tetap memutuskan bahwa UMK Batam tahun 2013 mendatang sebesar Rp2.040.000,- ditambah dengan upah kelompok usaha.

Dalam rapat penentuan UMK tersebut, tiga kelompok  usaha mendapatkan tambahan di luar UMK yang sudah disepakati. Kelompok usaha  pertama yang meliputi industri migas, perkapalan, dan alat berat, disepakati mendapatkan UMK Rp 2.040.000 ditambah 7 persen dari UMK tersebut sehingga nilainya sebesar Rp 2.182.800,-.

Sedangkan kelompok usaha kedua yang meliputi sektor elektronik, plastic moulding dan industri pendukung elektronik elektrik, akan mendapatkan UMK ditambah 6 persen sehingga nilainya mencapai Rp 2.162.400,-.

Sementara untuk kelompok usaha ketiga yang meliputi perhotelan, garmen, karton, tas dan sepatu, berhak atas UMK ditambah 5 persen sehingga nilainya mencapai Rp 2.142.000,-.

BATAM - Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam dari kalangan pengusaha tidak hadir dalam rapat penetapan UMK di kantor pemuda dan Olah Raga, Rabu (21/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News