UMK Batam Rp 2.040.000 Plus Upah Kelompok Usaha

Diputus Tanpa Kehadiran Wakil Pengusaha

UMK Batam Rp 2.040.000 Plus Upah Kelompok Usaha
UMK Batam Rp 2.040.000 Plus Upah Kelompok Usaha
Anggota DPK Batam dari perwakilan pekerja, Mustofa, mengatakan, angka UMK yang sudah dihasilkan itu merupakan angka final yang akan diajukan oleh Pemko Batam ke Gubernur Kepulauan Riau. Ia meminta kepada semua pekerja untuk sama-sama mengawal penentuan UMK ini hingga ke tingkat propinsi.

"Perjuangan kita belum selesai. Setelah perjalanan panjang, DPK sudah menyepakati UMK tersebut. Tetapi angka ini jangan sampai bergeser di tingkat provinsi. Mari kita sama-sama mengawal ini. Intinya angka ini jangan lagi berkurang," kata Mustofa yang diikuti tepuk tangan ribuan buruh.

Rapat penentuan UMK tersebut berlangsung hampir enam jam dari pukul 09.30 WIB hingga pukul 15.15 WIB. Dalam pembahasan tersebut, DPK dari Kelompok Pengusaha tidak hadir. Tetapi mereka mengirimkan surat berisi angka yang mereka ajukan. Dalam surat tersebut pengusaha tetap bertahan di angka Rp 1,7juta.(ian/jpnn)
Berita Selanjutnya:
PNS Diminta Ngirit Kertas

BATAM - Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam dari kalangan pengusaha tidak hadir dalam rapat penetapan UMK di kantor pemuda dan Olah Raga, Rabu (21/11).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News