UMK Batam Tetap Rp 2.040.000
PTUN Minta Gubernur Bikin Pergub UMK
Kamis, 07 Maret 2013 – 07:51 WIB
TANJUNGPINANG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang menolak gugatan pengusaha yang mempermasalahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri tentang nilai Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2013 sebesar Rp 2.040.000. Pada persidangan Rabu (6/3), PTUN menganggap gugatan tak relevan sehingga SK itu tetap berlaku.
Sidang putusan PTUN kemarin diwarnai aksi seribuan buruh. Mereka berorasi di luar persidangan, berharap majelis hakim PTUN menolak gugatan pengusaha yang dilayangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri.
Sidang putusan gugatan UMK kemarin dibacakan oleh tiga hakim, yakni Yustan Abithoyib sebagai hakim ketua, serta dua hakim anggota Andri Noviandri dan Fildy. Menurut ketiga hakim tersebut, dasar penolakan gugatan yang diajukan pengusaha (Apindo-Kadin) ada beberapa poin.
"Kami menilai bahwa gugatan keberatan atas penetapan nilai UMK yang ditetapkan Pemprov Kepri oleh pengusaha sangat tidak relevan untuk diajukan ke persidangan TUN. Apa alasannya? Gugatan yang bisa diajukan ke PTUN adalah gugatan yang sifatnya individu, bukan berdampak pada banyak orang atau menyeluruh," ujar ketua PTUN Tanjungpinang, Kamer Togatorop kepada Batam Pos.
TANJUNGPINANG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang menolak gugatan pengusaha yang mempermasalahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi