UMK Batam Tetap Rp 2.040.000
PTUN Minta Gubernur Bikin Pergub UMK
Kamis, 07 Maret 2013 – 07:51 WIB
TANJUNGPINANG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang menolak gugatan pengusaha yang mempermasalahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri tentang nilai Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2013 sebesar Rp 2.040.000. Pada persidangan Rabu (6/3), PTUN menganggap gugatan tak relevan sehingga SK itu tetap berlaku.
Sidang putusan PTUN kemarin diwarnai aksi seribuan buruh. Mereka berorasi di luar persidangan, berharap majelis hakim PTUN menolak gugatan pengusaha yang dilayangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri.
Sidang putusan gugatan UMK kemarin dibacakan oleh tiga hakim, yakni Yustan Abithoyib sebagai hakim ketua, serta dua hakim anggota Andri Noviandri dan Fildy. Menurut ketiga hakim tersebut, dasar penolakan gugatan yang diajukan pengusaha (Apindo-Kadin) ada beberapa poin.
"Kami menilai bahwa gugatan keberatan atas penetapan nilai UMK yang ditetapkan Pemprov Kepri oleh pengusaha sangat tidak relevan untuk diajukan ke persidangan TUN. Apa alasannya? Gugatan yang bisa diajukan ke PTUN adalah gugatan yang sifatnya individu, bukan berdampak pada banyak orang atau menyeluruh," ujar ketua PTUN Tanjungpinang, Kamer Togatorop kepada Batam Pos.
TANJUNGPINANG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang menolak gugatan pengusaha yang mempermasalahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri
BERITA TERKAIT
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi