UMK Batam Tetap Rp 2.040.000
PTUN Minta Gubernur Bikin Pergub UMK
Kamis, 07 Maret 2013 – 07:51 WIB
Sedangkan perselisihan nilai UMK Batam, menurutnya, merupakan gugatan yang bersifat umum yang dampaknya bukan pada segelintir orang tapi secara keseluruhan. Atas dasar itulah gugatan yang diajukan pengusaha dinyatakan ditolak. Sedangkan dari pihak tergugat, semua eksepsi (surat jawaban gugatan) diterima semua oleh majelis hakim.
Menurut Kamer, ditolaknya gugatan penetapan UMK Batam yang diajukan pengusaha sudah sesuai dengan aturan dalam Peradilan TUN. Karenanya majelis menganggap putusan yang sudah ditetapkan Gubernur Kepri ini sudah sah.
Kamer menilai permasalahan seperti perselisihan penentuan angka UMK akan selalu ditemui di Batam tiap tahun. "Harusnya Gubernur membuat peraturan Gubernurlah agar tak selalu terulang seperti ini terus tiap tahun. Kalau hanya berdasarkan surat keputusan saja, tetap akan menemui kendala seperti gugatan yang barusan kami tetapkan," terang Kamer.(gas/jpnn)
TANJUNGPINANG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang menolak gugatan pengusaha yang mempermasalahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya