UMK Diprediksi Naik, Hotel Sesuaikan Tarif

UMK Diprediksi Naik, Hotel Sesuaikan Tarif
Ilustrasi tamu hotel. Foto: JPNN

jpnn.com, TARAKAN - Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan 2018 memang akan ditetapkan pada 21 November mendatang.

Namun, Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi memprediksi UMK akan mengalami kenaikan.

Prediksi ini membuat sejumlah pengusaha was-was. Sebab, kenaikan bisa membuat para pengusaha terbebani.

Termasuk bisnis di bidang perhotelan. Hal itu diungkapkan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalimantan Utara Abdul Khair.

Menurut pria yang juga pemilik salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso itu, beban didasari pada tidak stabilnya pemasukan dan pengeluaran.

“Kenaikan UMK tidak diimbangi dengan permasalahan-permasalahan yang ada di Tarakan saat ini, seperti masalah listrik dan PDAM (air bersih),” ujar pria yang juga anggota DPRD Kaltara ini, Jumat (3/11).

Mengenai penggajian karyawan, menurut Abdul Khair, kebanyakan hotel melati membayar dengan cara kekeluargaan.

Di sisi lain, General Manager Swiss-Belhotel Ireng Maulana mengaku tak mempermasalahkan kenaikan UMK.

Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan 2018 memang akan ditetapkan pada 21 November mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News