UMK Jadi Rp 2,4 Juta, Optimistis tak Ada PHK

UMK Jadi Rp 2,4 Juta, Optimistis tak Ada PHK
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - BALIKPAPAN – Upah Minimum Kota Balikpapan 2017 akhirnya naik 8,25 persen.

Nantinya, UMK Balikpapan tahun mendatang sebesar Rp 2.400.800.

Kepala Disnakersos Balikpapan Tirta Dewi menjelaskan, kenaikan 2017 merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. 

“Sudah final, mudah-mudahan semua pihak menerimanya,” ujar Tirta sebagaimana dilansir laman Balikpapan Pos, Selasa (22/11).

Wanita berkerudung ini mengungkapkan, penetapan UMK Balikpapan juga sudah ditandatangi Wali Kota Rizal Effendi beberapa hari lalu.

Saat ini, dokumen yang sudah di-ACC itu sudah dikirim ke Gubernur Provinsi Kaltim untuk menunggu SK.

“Kami tinggal menunggu SK Gubernur. Baru diberlakukan pada Januari 2017 tahun depan,” imbuh Tirta.

Tirta membeberkan, pihaknya optimistis kenaikan UMK itu tidak akan berdampak pada PHK besar-besaran.

BALIKPAPAN – Upah Minimum Kota Balikpapan 2017 akhirnya naik 8,25 persen. Nantinya, UMK Balikpapan tahun mendatang sebesar Rp 2.400.800. Kepala

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News