UMK Jadi Rp 2,4 Juta, Optimistis tak Ada PHK

jpnn.com - BALIKPAPAN – Upah Minimum Kota Balikpapan 2017 akhirnya naik 8,25 persen.
Nantinya, UMK Balikpapan tahun mendatang sebesar Rp 2.400.800.
Kepala Disnakersos Balikpapan Tirta Dewi menjelaskan, kenaikan 2017 merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Sudah final, mudah-mudahan semua pihak menerimanya,” ujar Tirta sebagaimana dilansir laman Balikpapan Pos, Selasa (22/11).
Wanita berkerudung ini mengungkapkan, penetapan UMK Balikpapan juga sudah ditandatangi Wali Kota Rizal Effendi beberapa hari lalu.
Saat ini, dokumen yang sudah di-ACC itu sudah dikirim ke Gubernur Provinsi Kaltim untuk menunggu SK.
“Kami tinggal menunggu SK Gubernur. Baru diberlakukan pada Januari 2017 tahun depan,” imbuh Tirta.
Tirta membeberkan, pihaknya optimistis kenaikan UMK itu tidak akan berdampak pada PHK besar-besaran.
BALIKPAPAN – Upah Minimum Kota Balikpapan 2017 akhirnya naik 8,25 persen. Nantinya, UMK Balikpapan tahun mendatang sebesar Rp 2.400.800. Kepala
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan
- 1 Rumah Rusak Berat Tertimpa Longsor di Cianjur
- Pemprov Jabar: Lahan SMAN 1 Bandung Bukan Milik Perkumpulan Lyceum Kristen
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar