UMK Jadi Rp 2,4 Juta, Optimistis tak Ada PHK
Rabu, 23 November 2016 – 02:52 WIB
“Optimistis tidak akan terjadi seperti itu karena penetapan UMK ini berdasarkan pada mekanisme yang berlaku. Saya kira para pengusaha memahami hal ini,” bebernya.
Di sisi lain, anggota Dewan Pengupahan Balikpapan Soegianto yang mewakili perusahaan mengaku keberatan dengan penetapan kenaikan UMK itu.
Pasalnya, kondisi perokonomian Balikpapan sedang lesu.
“Dengan kondisi saat ini, tentunya kami keberatan kalau UMK naik menjadi Rp 2,4 juta. Tapi, apa pun yang menjadi keputusan pemerintah, ya kami ikuti,” ucap Soegianto. (tur/jos/jpnn)
BALIKPAPAN – Upah Minimum Kota Balikpapan 2017 akhirnya naik 8,25 persen. Nantinya, UMK Balikpapan tahun mendatang sebesar Rp 2.400.800. Kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan