UMK Jadi Rp 2,4 Juta, Optimistis tak Ada PHK

UMK Jadi Rp 2,4 Juta, Optimistis tak Ada PHK
Ilustrasi. Foto: JPNN

“Optimistis tidak akan terjadi seperti itu karena penetapan UMK ini berdasarkan pada mekanisme yang berlaku. Saya kira para pengusaha memahami hal ini,” bebernya.

Di sisi lain, anggota Dewan Pengupahan Balikpapan Soegianto yang mewakili perusahaan mengaku keberatan dengan penetapan kenaikan UMK itu.

Pasalnya, kondisi perokonomian Balikpapan sedang lesu.

“Dengan kondisi saat ini, tentunya kami keberatan kalau UMK naik menjadi Rp 2,4 juta. Tapi, apa pun yang menjadi keputusan pemerintah, ya kami  ikuti,” ucap Soegianto. (tur/jos/jpnn)


BALIKPAPAN – Upah Minimum Kota Balikpapan 2017 akhirnya naik 8,25 persen. Nantinya, UMK Balikpapan tahun mendatang sebesar Rp 2.400.800. Kepala


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News